السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga keselamatan tercurah atas kamu sekalian beserta rahmat dan barokah Allah

Sunday, November 22, 2015

KONSEP GREEN ECONOMY DALAM PEMBANGUNAN TATA KELOLA LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN

KONSEP GREEN ECONOMY DALAM PEMBANGUNAN
TATA KELOLA LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN

Essay Green Economy



NAMA : AGUS MIYANTO
NIM : 002136162558957


Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Sosial dan Ekonomi
Surya University
2015
KONSEP GREEN ECONOMY DALAM PEMBANGUNAN
TATA KELOLA LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN
Aktivitas Pembangunan
Kebijakan pembangunan dewasa ini lebih banyak terfokus kepada usaha yang mendatangkan keuntungan ekonomi jangka pendek dan mengabaikan kepentingan yang berorientasi pada keuntungan jangka panjang dan keberlanjutan . Pembangunan merupakan salah satu tujuan nasional dalam rangka untuk menyesejahterakan masyarakat, dimana salah satu pembangunan yang dilakukan adalah melalui pembangunan ekonomi.
Pembangunan ekonomi yang dilakukan di Indonesia saat ini masih menitikberatkan pada upaya untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dimana dalam pelaksanaanya masih sangat menggantungkan terhadap sumber daya alam yang ada, sehingga aksi eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia belum dapat dikendalikan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sehingga sumber daya alam yang ada di eksploitasi secara terus menerus tanpa memperhitungkan kesimbangan lingkungan, menyebabkan menurunnya kualitas sumber daya alam dan degradasi lingkungan.
Degradasi Lingkungan
Indonesia sebagai negara kepulauan memilikiki sumber daya yang sangat besar meliputi potensi lautan seluas 3,1 juta km2 dan potensi daratan seluas 1,9 juta km2, termasuk pulau-pulau kecil terluar pada kawasan perbatasan negara yang memerlukan perhatian khusus untuk menjaga kedaulatan Negara.
Peningkatan aktifitas pembangunan membutuhkan ruang yang semakin besar dan dapat berimplikasi pada perubahan fungsi lahan/kawasan secara signifikan. Euphoria otonomi daerah yang lebih berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) juga memotivasi pertumbuhan penyediaan sarana dan prasarana di daerah, yang faktanya menyebabkan peningkatan pengalihan fungsi ruang dan kawasan dalam jangka panjang. Hal tersebut dapat ditemui dalam pembangunan kawasan perkotaan yang memerlukan ruang yang besar untuk menyediakan lahan untuk sarana dan prasarana pemukiman, perindustrian, perkantoran, pusat-pusat perdagangan dan sebagainya. Demikian halnya dalam pola perubahan kawasan seperti pengubahan alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan, yang menyebabkan penurunan fungsi hutan sebagai kawasan penyangga, pemelihara tata air, pengendali perubahan iklim mikro dan sebagainya. Perubahan fungsi ruang kawasan menyebabkan menurunnya kulitas lingkungan, seperti terjadinya pencemaran, kemacetan, hilangnya ruang publik dan ruang terbuka hijau, serta terjadinya berbagai bencana alam seperti banjir, longsor, kekeringan dan sebagainya. Pemanfaatan sumber daya ruang juga dapat menyebabkan perbedaan persepsi dan timbulnya persengketaan tentang ruang, yang memicu munculnya kasus-kasus persengketaan batas wilayah di berbagai daerah bahkan juga internasional. Hal tersebut seolah-olah menunjukan adanya trade off antara perkembangan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.
Konsep Green Economy
Pembangunan yang berkelanjutan akan dapat dilakukan jika tata ruang lingkungan dapat diatur menggunakan sebuah konsep yang tepat yang akan memudahkan terealisasinya sebuah tata ruang lingkungan yang berkelanjutan.
Konsep Green Economy merupakan sebuah konsep yang selalu mengedepan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam tiga aspek penting, yaitu aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. Ketiga aspek tersebut tidak dapat dikesampingkan, karena dalam berbagai aktifitas yang dilakukan manusia akan berhadapan langsung dengan ke tiga aspek tersebut yang semuanya akan berpengaruh satu dengan yang lain, oleh karena itu diperlukan kesimbangan dan upaya untuk saling mendukung terutama dalam penerapan tata ruang lingkungan yang berkelanjutan.
Prinsip-prinsip penataan ruang berkelanjutan
Untuk mencapai tata ruang yang berkelanjutan terdapat beberapa prinsip yang perlu untuk diterapkan diantaranya;
1.         Prinsip manajemen kota
Dalam rangka keberlanjutan manajemen kota, pada esensinya merupakan proses politik. Proses manajemen kota yang berkelanjutan membutuhkan berbagai perangkat penunjang yang potensial untuk dikembangkan sebagai dasar-dasar pengintegrasian sistem lingkungan, sistem sosial, sistem ekonomi. Melalui penerapan perangkat penunjang ini, penyusun kebijakan pembanguna yang berkelanjutan akan menjadi semakin mampu mencakup seluruh perhatian utama dalam suatu sistem yang lebih makro.
2.         Prinsip integrasi kebijakan
Pembagian tanggung jawab yang terbangun dapat merealisasikan koordinasi dan integrasi. Proses integrasi terbagi menjadi dua yaitu secara horizontal dan secara vertical. Secara horizontal proses integrasi diharapkan mampu mendukung efek sinergitas yang berkelanjutan dari dimensi sosial, lingkungan dan ekonomi, sedangkan secara vertical proses integrasi dapat dilakukan antara pemerintahan di daerah, pemerintahan provinsi, lintas departemen di pemerintahan pusat, hingga negara-negara tetangga, dalam satu kesepahaman kebijakan bersama.
3.        Prinsip berpikir ekosistem
Cara berpikir ekosistem menempatkan kota sebagai suatu sistem yang komplek yang berkarakteristik selalu bergerak dan lebih merupakan rangkaian proses perubahan dan pembangunan. Hal ini mengingatkan bahwa dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan, setiap energi, sumber daya alam dan limbah dari setiap kegiatan, dibutuhkan perawatan, restorasi dan stimulasi.
4.        Prinsip kemitraan
Kemitraan antara berbagai pihak dengan masing-masing kepentingannya menjadi hal yang penting. Karena keberlanjutan merupakan pembagian dari tanggung jawab masing-masing pihak, sebagaimana diketahui bahwa keberlanjutan merupakan proses belajar, yang didalamnya berisikan learning by doing, saling berbagi pengalaman, pelatihan dan pendidikan profesi, Cross dissciplinary working, kemitraan dan jaringan kerja, partisipasi dan konsultasi  komunitas, mekanisme pendidikan inovatif, dan peningkatan kesadaran lingkungan, merupakan elemen utama yang harus ditumbuh kembangkan.
Manajemen sumber daya alam berkelanjutan membutuhkan pendekatan terintegrasi dalam membangun lingkaran tertutup dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA), energi dan limbah melalui mekanisme:
a.    minimalisasi produk limbah melalui pemanfaatan kembali limbah dan atau recycling.
b.   minimalisasi konsumsi SDA, terutama SDA yang dapat diperbaharui dan mengembangkan SDA yang terbarukan.
c.    meminimalkan jumlah polusi tanah, air, dan udara.
d.   meningkatkan jumlah lahan terbuka hijau.
Aspek sosial dan ekonomi terkait dengan kelestarian lingkungan perlu terciptanya suatu kondisi yang menempatkan setiap kegiatan perekonomian memiliki nilai tambah untuk menciptakan sebuah profit dalam kegiatan usaha yang ramah lingkungan. Pemerintah daerah harus mampu menciptakan peluang-peluang kerja di sektor-sektor yang ramah lingkungan, yang dapat meningkatkan performa lingkungan. Perencanaan penataan ruang merupakan konsepsi integratif antar sektor yang saling berkaitan, menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia secara efisien dan efektif.
Selanjutnya dalam mengkaji dan menurunkan konsepsi perencanaan penataan ruang berkelanjutan dipandang perlu untuk mendeskripsikan konsep tersebut dalam serangkaian indikator yang pada akhirnya akan sangat berguna sebagai alat dalam melakukan pengendalian dan evaluasi perencanaan tata ruang. Dapat dikemukakan dalam pembangunan indikator dari perencanaan tata ruang berkelanjutan akan ditemukan keterkaitan kinerja yaitu kinerja ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Harmonisasi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dalam penataan ruang
Saat ini dalam perumusan penataan ruang sepatutnya didasarkan untuk kepentingan mewujudkan penataan ruang yang lestari menguatkan kedudukan penataan ruang serta memberdayakan masyarakat dalam penataan ruang.
Bila kita lihat dari permasalahan-permasalahan yang ada pada penataan ruang baik dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian maka semuanya akan berpangkal pada ketidakmampuan para stakeholders dalam menyadari dan memahami betapa pentingnya perencanaan ruang dalam mengatur segenap kebutuhan dan aktivitas secara terpadu sehingga dengan kondisi tersebut tidak akan memungkinkan bagi stakeholders untuk mengimplemetasikan penataan ruang sebagai suatu proses, dan akibat terwujudnya pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan secara beriringan adalah suatu yang mustahil. Oleh karena itu pemerintah sejak awal harus mampu mempelopori upaya pemahaman kembali esensi perencanaan pembangunan, bahwa perencanaan pembangunan bukanlah sebuah produk politik yang habis diakhir tahun rencana, bahwa kelestarian lingkungan dan ramah lingkungan bukan sekedar slogan semata yang selalu mengalah pada praktek-praktek pertumbuhan ekonomi.
Secara umum pemerintah pada saat ini harus memulai menerapkan konsep penataan ruang yang lestari melalui penekanan pada pendekatan aksi publik. Hal ini menjadi esensial ketika pemerintah memiliki niatan untuk menserasikan penggunaan dan pemanfaatan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, dan penataan ruang. Bila ruang lebih diartikan sebagai satuan ekosistem, maka penataan ruang tidak dapat lagi hanya semata dibatasi oleh lingkaran administratif, namun harus ada suatu promosi tentang pengembangan lembaga yang mampu melaksanakan tugas secara lintas administratif dan lintas sektor. Selain itu pula harus ada pengembangan komitmen bersama untuk membangun demi kelestarian.
Untuk merealisasikan keselarasan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan maka perlu dilakukan langkah-langkah nyata sebagai berikut:
1.    Membangun struktur dan pola penataan ruang yang ideal
Pendekatan ini dimaksudkan sebagai langkah awal yang diperlukan untuk mempersiapkan struktur dan perumusan penataan ruang yang dilakukan dengan terlebih dahulu mengkaji segenap kekurangan dan kelemahan terhadap struktur dan pola penataan ruang sebelumnya, serta mengidentifikasi kondisi dan potensi nyata dari sosial, ekonomi dan lingkungan saat ini. Secara garis besar terdapat dua pendekatan yaitu:
a.    Mengembangkan struktur kelembagaan penataan ruang yang memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan proses penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian), mempunyai kemampuan yang baik dalam menjalankan proses penataan ruang, dan mempunyai aksesibilitas yang baik terhadap sektor-sektor pengembangan yang ada termasuk terhadap masyarkat.
b.   Merumuskan kembali pola penataan ruang secara lestari yang ideal yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan dan potensi nyata, yang diakomodasikan berbagai kepentingan secara terpadu, yang sangat memudahkan direalisasikan oleh segenap stakeholders pembangunan (pola kemitraan) sehingga mampu mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, kesejahteraan dan kemakmuran sosial, serta kelestarian lingkungan secara beriringan.
2.    Pengembangan Sumber Daya Manusia Stakeholders pembangunan
Pendekatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memasyarakatkan penataan ruang, sebagai langkah mendoktrinasi arti penting penataan ruang sehingga melahirkan kesadaran dan pemahaman para stackeholders, sehingga akhirnya penataan ruang benar-benar mampu memberdayakan segenap stakeholders. Pengembangan ini juga dimaksudkan dalam rangka mengakselerasi peningkatan kualitas sumber daya manusia para stakeholders, pembangunan (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) menuju kondisi masyarakat yang sadar, bijak, dan berpengetahuan. Namun perlu ditekankan bahwa pendekatan ini harus ditunjang dengan memperbaiki sistem serta meningkatkan pembangunan pada sektor pendidikan di Indonesia, dengan tujuan tercapainya pembangunan yang berkualitas dan upaya bangsa mengimbangi moderinisasi di segala bidang seiring dengan perkembangan zaman terhadap adanya globalisasi.
3.    Mengembangkan kebijakan-kebijakan pendukung instrumen alternatif
Pengembangan kebijakan yang terencana dengan satu tujuan, dari satuan wilayah kabupaten/kota ke satuan wilayah kabupaten/kota dan satuan wilayah berdasarkan ekosistem yang memiliki keseragaman. Untuk wilayah dengan ekosistem yang sama, mekanisme yang paling memungkin untuk diterapkanuntuk kondisi saat ini adalah melalui pengembangan lembaga hasil kerja sama lintas wilayah namun berbasis ekosistem.
4. Mempromosikan partisipasi publik dan kemitraan 
Prinsip tidak duplikasi merupakan prinsip utama dalam pengembangan lembaga. Pembentukan lembaga kemitraan seharusnya tidak menduplikasi lembaga-lembaga yang telah ada dan terbentuk yang memiliki tujuan yaitu memfasilitasi partisipasi publik dalam perencanaan pembangunan.
Prinsip kesetaraan harus terbangun dalam lembaga kemitraan ini. Jadi keharusan perwakilan dari setiap stakeholders menjadi esensial. Melalui prinsip kesetaraan diharapkan peran setiap sektor dalam mengemukakan pendapat menjadi lebih terjamin. Dengan demikian lembaga ini mampu mengembangkan prinsip menghimpun seluruh aktor dalam masyarakat umum.
Kemitraan yang terbentuk merupakan cikal bakal terbangunnya mekanisme partisipasi publik dalam perencanaan penataan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dan monitoring serta evaluasi penggunaan ruang.
5. peningkatan kapasitas intitusi dan sistem teknologi
Dalam menghadapi otonomi daerah dan sekaligus globalisasi maka pemerintah kabupaten/kota harus memiliki kapasitas yang mumpu dalam mensikapi tekanan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan demikian terdapat beberapa hal yang dibutuhkan yaitu:
a.    Melakukan review dan melakukan revisi mandat atas institusi penanggung jawab atas pertanahan dan isntitusi penanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya alam sehingga lembaga-lembaga tersebut mampu mengintegrasikan isu-isu sosial, ekonomi dan isu lingkungan.
b.   Menguatkan kembali mekanisme koordinasi antar lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pertanahan dan institusi penanggungjawab atas pengelolaan sumber daya alam, sehingga memiliki kapasitas yang memadai dan melakukan fasilitasi penintegrasian sektor-sektor strategis.
c.    Meningkatkan kapasitas pengambilan keputusan dan mengembangkan koordinasi kerja dengan lembaga horizontal ke atas.
d.   Mengembangkan sistem teknologi dan meningkatkan ketersediaan infrastruktur penunjang pengembangan sistem teknologi perencanaan tata ruang.
e.    Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan institusi dalam penguasaan sistem teknologi termutakhir dalam penyusunan perencanaan tata ruang.
Konsep green economy merupakan sebuah konsep yang tepat untuk diterapkan dalam mewujudkan tata kelola ruang yang berkelanjutan  serta untuk mencapai sebuah tujuan nasional dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial karena konsep green economy tetap menjaga keseimbangan antar subsektor baik dalam sektor  perekonomian yang menerapkan prinsip perekonomian yang rendah karbon tanpa menimbulkan kerusakan terhadap alam dan lingkungan, sektor sosial yang menerapkan sosial inklusif, serta pemanfaatan sumber daya alam secara efektif dan efisien.
Daftar Pustaka
Admojo, S. W. (2006, November 7). Degradasi Lingkungan dan Ancaman Bagi Pertanian. Solo, Jawa Tengah: Solo Pos.
Beatley, T., & Manning, K. (1997). The Ecology of Place. Washinton D.C.: Island Place.
Michener, W. K., Brunt, J. W., & Stafford, S. G. (1994). Environmental Information Mangement and Analysis: Ecosystem to Global Scales . London: Taylor & Francis.

O'Riordan, T. (1999). Environmental Science for Environmental Management . Harlow: Longman Scientific & Technical.

No comments:

Post a Comment